- Warta Ekonomi,quickq官网下载苹果 Semarang -
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
顶: 9踩: 5
Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
人参与 | 时间:2025-05-25 22:40:24
相关文章
- Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
- Saham Emiten Pengembang Properti BBSS Lepas dari Suspensi, Begini Performanya
- Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?
- 艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- Ini Jadwal Debat Capres
- 艺术留学纽约电影学院怎么样?
- PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar
- Menteri Ekraf Dorong Jateng Kembangkan Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan
- Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- 英国视觉传达设计专业大学排名
评论专区